![]() |
| Hapus Link Pornografi |
Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera” (JBDK) sebuah LSM di
tanah air menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan selama
2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang suka
membuka internet untuk situs pornografi.
Seringkali penyimpangan perilaku yang berujung pada seks bebas dipicu
dari situs internet porno
“Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari
beberapa negara di Asia setelah Vietnam, Kroasia dan beberapa negara eropa
lainnya,” kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai
nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor:44/2008 tentang pornografi.
Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu
difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Direktorat
Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika
pusat.
Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat
penting, karena selama UU Nomor: 44/2008 itu lahir seakan-akan masyarakat belum
tahu apa pengaruh UU itu dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenan dengan
masih maraknya fenomena pornografi di tanah air dampak dari teknologi internet.
Ia mengatakan, kegemaran masyarakat indonesia yang mengakses dengan kata
kunci “sex” pada jaringan internet, penggemarnya selain dari kalangan remaja
dengan usia antara 14-26 dan 30-45 tahun merata di seluruh daerah di Indonesia,
dengan mengakses selain di warung telekomunikasi (warnet) juga dari perkantoran.
“Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat
dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi
untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain,
setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan
untuk tidak membuka situs pornografi,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan
internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib
melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi (pasal
17) dalam UU Pornografi tersebut.
Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang
memproduksi, membuat dan memperbanyak dan menyebarluaskan maka sanksi pidana
penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling
sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”katanya.
Oleh karena itu, kata Peri Umar, dengan kegiatan sosialisasi UU
pornografi tersebut, meski sifatnya sangat singkat tetapi pemahaman terhadap
pornografi khususnya bagi peserta yang ikut pertama kali ini bisa
menyosialisasikan kepada orang lain ataukah tetangga terdekatnya.
Sudah saatnya, bagi lingkungan kerja, perusahaan atau koperasi membuat
kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas badan kepegawaiannya, yang berkaitan
erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya. “Bila perlu cantumkan
pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas kantor berkenaan
pornografi,” katanya.
Sungguh fakta yang memprihatinkan, terutama bagi masa depan generasi
muda di kemudian hari yang mana merekalah bakal penerus pembangunan dan
kelangsungan hidup bangsa ini kelak. Karena moral dan akhlah merupakan modal
dasar yang sangat penting untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.
sumber : http://wahw33d.blogspot.com/2011/01/indonesia-peringkat-4-pengakses-situs.html#ixzz1kPKWBel6
sumber : http://wahw33d.blogspot.com/2011/01/indonesia-peringkat-4-pengakses-situs.html#ixzz1kPKWBel6

No comments:
Post a Comment