BAB I
PENDAHULUAN
Supervisi
sebagai bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
Dengan perkataan lain, supervisi adalah suatu kegiatan pembelajaran yang
disediakan untuk membantu para guru dalam menjalankan pekerjaannya agar lebih
baik. Peranan supervisor adalah mendukung, membantu, dan membagi, bukan
menyuruh.
Titik berat
supervisi adalah perbaikan dan pengembangan kinerja profesional yang menangani
para peserta didik. Melalui perbaikan dan pengembangan kinerja mereka,
diharapkan usaha pembimbingan, pengajaran, pengajaran dan pelatihan peserta
didik juga dapat berkembang, serta secara langsung dapat meningkatkan
efektivitas proses belajar mengajar.
Supervisi
pendidikan dapat dimaknai sebagai kegiatan pemantauan oleh pembinan dan kepala
sekolah terhapa implementasi MBS (Manajeman Berbasis Sekolah) termasuk
pelaksanaan kurikulum, penilaian kegiatan belajar mengajar di kelas, pelurusan
penyimpangan, peningkatan keadaan, perbaikan program, dan pengembangan
profesional guru.
Beberapa definisi
di atas secara implisit memiliki wawasan dan pandangan baru tentang supervisi
yang mengandung ide-ide pokok, seperti : menggalakkan pertumbuhan profesional
guru, mengem-bangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, dan memecahkan
berbagai masalah yang berkaitan dengan efektivitas proses belajar mengajar.
Pendekatan-pendekatan baru tentang supervisi menekankan pada perana supervisi
selaku bantuan, pelayanan serta pasilitas (pemberi kemudahan) kepada guru dan
personil pendidikan lain untuk meningkatkan kemampuan dan lualitas pendidikan
umumnya, khususnya proses belajar mengajar di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
Supervisi dan Landasan Teoritisnya
A.
Pengertian
Supervisi
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan
“vision”. Dalam Webster’s New World Dictionary istilah super berarti “higher in
rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than
others” (1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive
something not actually visible, as through mental acuteness or keen foresight
(1991:1492).
Supervisor adalah seorang yang profesional. Dalam menjalankan
tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Untuk melakukan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat
dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan
kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata
biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar
yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.
Perumusan atau pengertian supervisi dapat dijelaskan dari berbagai
sudut, baik menurut asal-usul (etimologi), bentuk perkataannya, maupun isi yang
terkandung di dalam perkataanya itu (semantic). Secara etimologis, supervisi
menurut S. Wajowasito dan W.J.S Poerwadarminta yang dikutip oleh Ametembun
(1993:1) : “Supervisi dialih bahasakan dari perkataan inggris “Supervision”
artinya pengawasan. Pengertian supervisi secara etimologis masih menurut
Ametembun (1993:2), menyebutkan bahwa dilihat dari bentuk perkataannya,
supervise terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih,
Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut,
bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang
disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang
disupervisi.
Para ahli dalam bidang administrasi pendidikan memberikan
kesepakatan bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan
diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar-mengajar, seperti yang
diungkapkan oleh ( Gregorio, 1966, Glickman Carl D, 1990, Sergiovanni, 1993 dan
Gregg Miller, 2003). Hal ini diungkapkan pula dalam tulisan Asosiasi Supervisi
dan Pengembangan Kurikulum di Amerika (Association for Supervision and
Curriculum Development, 1987:129) yang menyebutkan sebagai berikut:
Supervisi yang lakukan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu
memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Dalam hal ini
supervisi lebih ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah
dalam melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien serta
mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan.
Dalam konteks pengawasan mutu pendidikan, maka supervisi oleh
pengawas satuan pendidikan antara lain kegiatannya berupa pengamatan secara
intensif terhadap proses pembelajaran pada lembaga pendidikan, kemudian
ditindak lanjuti dengan pemberian feed back. (Razik, 1995: 559).
Rifa’i (1992: 20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan
profesional, sebab hal ini di samping bersifat lebih spesifik juga melakukan
pengamatan terhadap kegiatan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah,
dan pendekatannya pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa, tetapi lebih
bersifat menuntut kemampuan professional yang demokratis dan humanistik oleh
para pengawas pendidikan.
Supervisi pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: supervise
akademis, dan supervisi manajerial. Supervisi akademis menitikberatkan pada
pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di
dalam maupun di luar kelas. Supervisi manajerial menitik beratkan pada
pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi
sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Oliva (1984: 19-20) menjelaskan ada empat macam peran seorang
pengawas atau supervisor pendidikan, yaitu sebagai: coordinator, consultant,
group leader dan evaluator. Supervisor harus mampu mengkoordinasikan programs,
goups, materials, and reports yang berkaitan dengan sekolah dan para guru.
Supervisor juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen sekolah,
pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran, dan pengembangan staf. Ia harus
melayani kepala sekolah dan guru, baik secara kelompok maupun indivi- dual. Ada
kalanya supervisor harus berperan sebagai pemimpin kelompok, dalam
pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pengem- bangan kurikulum,
pembelajaran atau manajemen sekolah secara umum.
Gregorio (1966) mengemukakan bahwa ada lima fungsi utama supervisi,
yaitu: sebagai inspeksi, penelitian, pelatihan, bimbingan dan penilaian. Fungsi
inspeksi antara lain berperan dalam mempelajari keadaan dan kondisi sekolah,
dan pada lembaga terkait, maka tugas seorang supervisor antara lain berperan
dalam melakukan penelitian mengenai keadaan sekolah secara keseluruhan baik
pada guru, siswa, kurikulum tujuan belajar maupun metode mengajar, dan sasaran
inspeksi adalah menemukan permasalahan dengan cara melakukan observasi,
interview, angket, pertemuan-pertemuan dan daftar isian.
Fungsi penelitian adalah mencari jalan keluar dari permasalahan
yang berhubungan sedang dihadapi, dan penelitian ini dilakukan sesuai dengan
prosedur ilmiah, yakni merumuskan masalah yang akan diteliti, mengumpulkan
data, mengolah data, dan melakukan analisa guna menarik suatu kesimpulan atas
apa yang berkembang dalam menyusun strategi keluar dari permasalahan diatas.
Fungsi pelatihan merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan
keterampilan guru/kepala sekolah dalam suatu bidang. Dalam pelatihan
diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan
suatu proses pembelajaran, dan jenis pelatihan yang dapat dipergunakan antara
lan melalui demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, individual dan
group conference, serta kunjungan supervisi.
Fungsi bimbingan sendiri diartikan sebagai usaha untuk mendorong
guru baik secara perorangan maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai
perbaikan dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan bimbingan dilakukan dengan cara
membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk
melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang
baru.
Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang
diinginkan, seberapa besar telah dicapai dan penilaian ini dilakukan dengan
beragai cara seperti test, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa,
melihat perkembangan hasil penilaian sekolah serta prosedur lain yang
berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
B.
Prinsip
Supervisi Pendidikan
Seorang
pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan
supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
a.
Ilmiah (scientific) yang mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Sistematis, yaitu dilaksanakan secara
teratur, berencana dan kontinyu
2)
Objektif artinya data yang didapat
berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi
3)
Menggunakan alat/instrumen yang dapat
memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap
proses belajar mengajar.
b.
Demokratis
Menjunjung
tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, serta sanggup
menerima pendapat orang lain
c.
Kooperatif
Seluruh staf
sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan
situasi belajar mengajar yang lebih baik.
d.
Konstruktif dan kreatif
Membina
inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap
orang merasa aman dan dapat mengembangkan potensi-potensinya.[1]
Disamping
prinsip itu dapat dibedakan juga prinsip positif dan prinsip negatif.
a.
Prinsip positif, yaitu prinsip yang
patut kita ikuti
1.
Supervisi harus dilaksanakan secara
demokratis dan kooperatif
2.
Supervisi harus kreatif dan konstruktif
3.
Supervisi harus scientific dan efektif
4.
Supervisi harus dapat memberi perasaan
aman kepada guru-guru
5.
Supervisi harus berdasarkan kenyataan
6.
Supervisi harus memberi kesempatan
kepada guru mengadakan Self Evolution [2].
b.
Prinsip Negatif, yaitu prinsip yang
tidak patut kita ikuti
1.
Seorang supervisor tidak boleh bersifat
otoriter
2.
Seorang supervisor tidak boleh mencari
kesalahan pada guru-guru
3.
Seorang supervisor bukan inspektur yang
ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan instruksi yang telah diberikan di
laksanakan
dengan baik.
4.
Seorang supervisor tidak boleh
menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru.
5.
Seorang supervisor tidak boleh terlalu
banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
6.
Seorang supervisor tidak boleh lekas
kecewa jika mengalami kegagalan[3].
Bila
prinsip-prinsip diatas diterima maka perlu diubah sikap para pemimpin
pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan
kreatifitas dari anggota staf. Sikap korektif harus diganti dengan sikap
kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana orang merasa
aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.
Terdapat beberapa landasan yuridis yang mendasari pentingnya kegiatan
supervisi pengajaran pada tingkat satuan pendidikan. Landasan yuridis tersebut
di antaranya dijelaskan sebagai berikut:[4]
a.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen: Bahwa untuk
menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta
tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah: Pasal 1 (1) Untuk diangkat sebagai kepala
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang
berlaku nasional. (2) Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Yaitu salah satunya
kompetensi supervisi yang meliputi: 1. Merencanakan program supervisi
pengajaran dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2. Melaksanakan
supervisi pengajaran terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat, serta 3. Menindaklanjuti hasil supervisi pengajaran
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru: Pasal 1 (1) Setiap guru wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara
nasional. (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri .
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan
“vision”. Dalam Webster’s New World Dictionary istilah super berarti “higher in
rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than
others” (1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive
something not actually visible, as through mental acuteness or keen foresight
(1991:1492).
Supervisor adalah seorang yang profesional. Dalam menjalankan
tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Untuk melakukan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat
dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan
kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata
biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar
yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.
B.
SARAN
Berdasarkan landasan yuridis di atas, diharapkan dengan adanya
kegiatan supervisi pengajaran yang dilakukan kepala sekolah di tingkat satuan
pendidikan dasar dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap mutu
pendidikan secara umum di negeri ini, serta mampu memperbaiki kinerja guru
terutama pada proses belajar mengajar di kelas.
DAFTAR PUSTAKA
Piet A. Sahertian, Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta
2000), Cet. Ke-1.
Hendiyat
Soetopo dan Wasti Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan,
(Jakarta Bumi Aksara, 1998), Cet Ke-2.
Soekarto
Indra Fachrudi, Bagaimana Memimpin Sekolah Yang Baik, (Jakarta : Ghalia
Indonesia), Cet. Ke-3.
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd., Landasan Yuridis Supervisi
Pengajaran, www.kabar-pendidikan.blogspot.com
[1] Piet A.
Sahertian, Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta 2000), Cet. Ke-1. Hal.
23
[2]
Hendiyat Soetopo dan Wasti Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan,
(Jakarta Bumi Aksara, 1998), Cet Ke-2, hal. 42
[3]
Soekarto Indra Fachrudi, Bagaimana Memimpin Sekolah Yang Baik, (Jakarta
: Ghalia Indonesia), Cet. Ke-3, hal.73
[4] M. Asrori
Ardiansyah, M.Pd., Landasan Yuridis Supervisi Pengajaran, www.kabar-pendidikan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment