Supervisi dan Landasan Teoritisnya


BAB I
PENDAHULUAN
Supervisi sebagai bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Dengan perkataan lain, supervisi adalah suatu kegiatan pembelajaran yang disediakan untuk membantu para guru dalam menjalankan pekerjaannya agar lebih baik. Peranan supervisor adalah mendukung, membantu, dan membagi, bukan menyuruh.
Titik berat supervisi adalah perbaikan dan pengembangan kinerja profesional yang menangani para peserta didik. Melalui perbaikan dan pengembangan kinerja mereka, diharapkan usaha pembimbingan, pengajaran, pengajaran dan pelatihan peserta didik juga dapat berkembang, serta secara langsung dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.
Supervisi pendidikan dapat dimaknai sebagai kegiatan pemantauan oleh pembinan dan kepala sekolah terhapa implementasi MBS (Manajeman Berbasis Sekolah) termasuk pelaksanaan kurikulum, penilaian kegiatan belajar mengajar di kelas, pelurusan penyimpangan, peningkatan keadaan, perbaikan program, dan pengembangan profesional guru.
Beberapa definisi di atas secara implisit memiliki wawasan dan pandangan baru tentang supervisi yang mengandung ide-ide pokok, seperti : menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengem-bangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, dan memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan efektivitas proses belajar mengajar. Pendekatan-pendekatan baru tentang supervisi menekankan pada perana supervisi selaku bantuan, pelayanan serta pasilitas (pemberi kemudahan) kepada guru dan personil pendidikan lain untuk meningkatkan kemampuan dan lualitas pendidikan umumnya, khususnya proses belajar mengajar di sekolah.



BAB II
PEMBAHASAN
Supervisi dan Landasan Teoritisnya

A.      Pengertian Supervisi
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webster’s New World Dictionary istilah super berarti “higher in rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than others” (1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acuteness or keen foresight (1991:1492).
Supervisor adalah seorang yang profesional. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk melakukan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.
Perumusan atau pengertian supervisi dapat dijelaskan dari berbagai sudut, baik menurut asal-usul (etimologi), bentuk perkataannya, maupun isi yang terkandung di dalam perkataanya itu (semantic). Secara etimologis, supervisi menurut S. Wajowasito dan W.J.S Poerwadarminta yang dikutip oleh Ametembun (1993:1) : “Supervisi dialih bahasakan dari perkataan inggris “Supervision” artinya pengawasan. Pengertian supervisi secara etimologis masih menurut Ametembun (1993:2), menyebutkan bahwa dilihat dari bentuk perkataannya, supervise terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi.
Para ahli dalam bidang administrasi pendidikan memberikan kesepakatan bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar-mengajar, seperti yang diungkapkan oleh ( Gregorio, 1966, Glickman Carl D, 1990, Sergiovanni, 1993 dan Gregg Miller, 2003). Hal ini diungkapkan pula dalam tulisan Asosiasi Supervisi dan Pengembangan Kurikulum di Amerika (Association for Supervision and Curriculum Development, 1987:129) yang menyebutkan sebagai berikut:
Supervisi yang lakukan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Dalam hal ini supervisi lebih ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien serta mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan.
Dalam konteks pengawasan mutu pendidikan, maka supervisi oleh pengawas satuan pendidikan antara lain kegiatannya berupa pengamatan secara intensif terhadap proses pembelajaran pada lembaga pendidikan, kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian feed back. (Razik, 1995: 559).
Rifa’i (1992: 20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab hal ini di samping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap kegiatan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa, tetapi lebih bersifat menuntut kemampuan professional yang demokratis dan humanistik oleh para pengawas pendidikan.
Supervisi pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: supervise akademis, dan supervisi manajerial. Supervisi akademis menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Oliva (1984: 19-20) menjelaskan ada empat macam peran seorang pengawas atau supervisor pendidikan, yaitu sebagai: coordinator, consultant, group leader dan evaluator. Supervisor harus mampu mengkoordinasikan programs, goups, materials, and reports yang berkaitan dengan sekolah dan para guru. Supervisor juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran, dan pengembangan staf. Ia harus melayani kepala sekolah dan guru, baik secara kelompok maupun indivi- dual. Ada kalanya supervisor harus berperan sebagai pemimpin kelompok, dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pengem- bangan kurikulum, pembelajaran atau manajemen sekolah secara umum.
Gregorio (1966) mengemukakan bahwa ada lima fungsi utama supervisi, yaitu: sebagai inspeksi, penelitian, pelatihan, bimbingan dan penilaian. Fungsi inspeksi antara lain berperan dalam mempelajari keadaan dan kondisi sekolah, dan pada lembaga terkait, maka tugas seorang supervisor antara lain berperan dalam melakukan penelitian mengenai keadaan sekolah secara keseluruhan baik pada guru, siswa, kurikulum tujuan belajar maupun metode mengajar, dan sasaran inspeksi adalah menemukan permasalahan dengan cara melakukan observasi, interview, angket, pertemuan-pertemuan dan daftar isian.
Fungsi penelitian adalah mencari jalan keluar dari permasalahan yang berhubungan sedang dihadapi, dan penelitian ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah, yakni merumuskan masalah yang akan diteliti, mengumpulkan data, mengolah data, dan melakukan analisa guna menarik suatu kesimpulan atas apa yang berkembang dalam menyusun strategi keluar dari permasalahan diatas.
Fungsi pelatihan merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan keterampilan guru/kepala sekolah dalam suatu bidang. Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, dan jenis pelatihan yang dapat dipergunakan antara lan melalui demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan supervisi.
Fungsi bimbingan sendiri diartikan sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan bimbingan dilakukan dengan cara membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru.
Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa besar telah dicapai dan penilaian ini dilakukan dengan beragai cara seperti test, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan hasil penilaian sekolah serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

B.       Prinsip Supervisi Pendidikan
Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
a.              Ilmiah (scientific) yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1)        Sistematis, yaitu dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu
2)        Objektif artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi
3)        Menggunakan alat/instrumen yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
b.              Demokratis
Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, serta sanggup menerima pendapat orang lain

c.              Kooperatif
Seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
d.             Konstruktif dan kreatif
Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan dapat mengembangkan potensi-potensinya.[1]
Disamping prinsip itu dapat dibedakan juga prinsip positif dan prinsip negatif.
a.              Prinsip positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti
1.        Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
2.        Supervisi harus kreatif dan konstruktif
3.        Supervisi harus scientific dan efektif
4.        Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
5.        Supervisi harus berdasarkan kenyataan
6.        Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution [2].

b.              Prinsip Negatif, yaitu prinsip yang tidak patut kita ikuti
1.        Seorang supervisor tidak boleh bersifat otoriter
2.        Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
3.        Seorang supervisor bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan instruksi yang telah diberikan di                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              laksanakan dengan baik.
4.        Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru.
5.        Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
6.        Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan[3].
Bila prinsip-prinsip diatas diterima maka perlu diubah sikap para pemimpin pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan kreatifitas dari anggota staf. Sikap korektif harus diganti dengan sikap kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana orang merasa aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.

Terdapat beberapa landasan yuridis yang mendasari pentingnya kegiatan supervisi pengajaran pada tingkat satuan pendidikan. Landasan yuridis tersebut di antaranya dijelaskan sebagai berikut:[4]
a.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional: Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen: Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: Pasal 1 (1) Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. (2) Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Yaitu salah satunya kompetensi supervisi yang meliputi: 1. Merencanakan program supervisi pengajaran dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2. Melaksanakan supervisi pengajaran terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, serta 3. Menindaklanjuti hasil supervisi pengajaran terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru: Pasal 1 (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri .
















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      KESIMPULAN
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webster’s New World Dictionary istilah super berarti “higher in rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than others” (1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acuteness or keen foresight (1991:1492).
Supervisor adalah seorang yang profesional. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk melakukan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.

B.       SARAN
Berdasarkan landasan yuridis di atas, diharapkan dengan adanya kegiatan supervisi pengajaran yang dilakukan kepala sekolah di tingkat satuan pendidikan dasar dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap mutu pendidikan secara umum di negeri ini, serta mampu memperbaiki kinerja guru terutama pada proses belajar mengajar di kelas.




DAFTAR PUSTAKA

Piet A. Sahertian, Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta 2000), Cet. Ke-1.
Hendiyat Soetopo dan Wasti Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta Bumi Aksara, 1998), Cet Ke-2.
Soekarto Indra Fachrudi, Bagaimana Memimpin Sekolah Yang Baik, (Jakarta : Ghalia Indonesia), Cet. Ke-3.
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd., Landasan Yuridis Supervisi Pengajaran, www.kabar-pendidikan.blogspot.com



[1] Piet A. Sahertian, Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta 2000), Cet. Ke-1. Hal. 23
[2] Hendiyat Soetopo dan Wasti Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta Bumi Aksara, 1998), Cet Ke-2, hal. 42
[3] Soekarto Indra Fachrudi, Bagaimana Memimpin Sekolah Yang Baik, (Jakarta : Ghalia Indonesia), Cet. Ke-3, hal.73
[4] M. Asrori Ardiansyah, M.Pd., Landasan Yuridis Supervisi Pengajaran, www.kabar-pendidikan.blogspot.com

No comments:

Post a Comment